Rabu, 29 Desember 2010

PENINGKATAN KOMPETENSI GURU



PENINGKATAN KOMPETENSI GURU
UNTUK MENINGKATKAN MINAT SISWA PADA BIDANG MIPA




A.PENDAHULUAN
Peningkatan minat siswa pada bidang MIPA dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya latar belakang orang tua, pergaulan, harapan masa depan, dan guru. Guru merupakan faktor dominan yang dapat mempengaruhi minat siswa. Jika gurunya dapat melakukan pembelajaran yang profesional, misalnya menyenangkan, memudahkan, mampu menumbuhkan aktivitas dan kreativitas siswa, serta membelajarkan siswa, maka siswa akan memiliki minat yang tinggi terhadap bidang MIPA. Sebaliknya apabila guru kurang profesional, menyajikan materi pelajaran berpusat pada dirinya, menyebabkan siswa sulit memahami, otoriter dan akhirnya membuat siswa malas belajar, maka siswa akan kehilangan minatnya terhadap bidang MIPA.
Guru yang profesioal adalah guru yang memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Berdasarkan keprofesionalannya, guru dapat dibedakan menjadi 2 golongan besar yakni guru yang profesional (walau dia tidak tersertifikasi) dan guru yang belum profesional (termasuk yang tersertifikasi).
Keprofesionalan guru dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain faktor kepala sekolah dan pengawas, DIKNAS, Kebijakan Pemerintah (kurikulum, sertifikasi, kebijakan tentang buku, UN, dsb). Mengingat terbatasnya kesempatan, tidak semua faktor dibahas dalam makalah ini.

B.MUTU PENDIDIKAN KITA MASIH RENDAH
Kita harus mengakui bahwa mutu pendidikan di negara kita masih rendah. Kualitas pendididkan kita masih berada di bawah rata-rata negara berkembang lainnya. Hasil survai World Competitiveness Year Book tahun 1997-2007 menunjukkan bahwa dari 47 negara yang disurvai, pada tahun 1997 Indonesia berada pada urutan 39, pada tahun 1999, berada pada urutan 46. Tahun 2002, dari 49 negara yang disurvai, Indonesia berada pada urutan 47, dan pada 2007 dari 55 negara yang disurvai, Indonesia menempati posisi ke-53. Menurut laporan monitoring global yang dikeluarkan lembaga PBB, UNESCO, tahun 2005 posisi Indonesia menempati peringkat 10 dari 14 negara berkembang di Asia Pasifik. Selain itu, menurut laporan United Nations Development Programme (UNDP), kualitas SDM Indonesia menempati urutan 109 dari 177 negara di dunia. Sedangkan menurut The Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang merupakan lembaga konsultan dari Hongkong menyatakan kualitas pendidikan di Indonesia sangat rendah, di antara 12 negara Asia yang diteliti, Indonesia satu tingkat di bawah Vietnam.
Khusus bidang MIPA, pendidikan di Indonesia juga masih cukup memprihatinkan. Hasil survai TIMSS tahun 2003 yang diikuti 46 negara, siswa-siswa Indonesia menempati urutan 34 untuk matematika, dan menempati urutan 36 untuk sains. Singapura menempati urutan pertama untuk dua-duanya, Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, dan Jepang, juga mendominasi peringkat atas, sementara Malaysia menempati urutan 10 untuk matematika, dan 20 untuk sains.
Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan oleh data dari Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP), dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).
Mudah diduga, jika mutu pendidikan rendah maka kualitas sumber daya manusia (SDM) juga akan rendah. Pada 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya. Ini sungguh memprihatinkan. Berbicara tentang kualitas pendidikan, Yusuf Kalla  pernah mengatakan bahwa kualitas pendidikan Indonesia saat ini lebih buruk di banding 30-40 tahun yang lalu, bahkan menurut laporan hasil survey The Political and Economic Risk Consultancy (PERC) kualitas pendidikan Indonesia berada pada peringkat 16 di tingkat Asia dan berada di urutan 160 untuk tingkat dunia. Ironisnya, kedudukan itu berada di bawah negara Vietnam yang sering mengalami kekacauan politik dan peperangan itu.
Walaupun demikian, berita menggembiarakan masih ada. Para anak bangsa ternyata cukup berprestasi di ajang olimpiade MIPA tingkat internasional, dan hampir setiap tahun para siswa kita yang mengikuti olimpiade matematika, Fisika, Kimia dan Biologi memperoleh medali emas. Mereka mengalahkan para siswa dari negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, Belanda, Australia.
Dari para peraih emas itu, terdapat mutiara hitam dari Indonesia Timur Irian Jaya yang mengharumkan nama bangsa. Ini untuk mempertegas bahwa sebenarnya, anak Indonesia, dari manapun asalnya, memiliki potensi kuat untuk menjadi juara olimpiade. Anak Indonesia memiliki potensi kuat juga untuk menjadi ahli MIPA, menyumbangkan ilmunya untuk kemajuan IPTEK di tanah air menyamai negara lainnya.
Jika “bahan baku” yang berupa kecerdasan anak Indonesia memiliki potensi besar, tetapi setelah sekolah mereka prestasinya rendah, berarti ada sesuatu yang menyebabkannya, ada sesuatu yang keliru dalam sistem pendidikan kita. Seharusnya mutu pendidikan di Indonesia tidak kalah dengan negara-negara lain, tetapi mengapa kenyataannya tidak? Bahan baku berupa kecerdasan anak Indonesia itu baru berbuah emas ketika mereka digodok beberapa bulan, melalui suatu pelatihan untuk menjadi ilmuwan. Ini berarti bahwa kesalahan terletak pada proses pembelajaran di kelas, mengapa mutu pendidikan rendah. Dan proses pembelajaran di kelas itu, selain ditentukan oleh keprofesionalan guru, juga oleh kualitas kepala sekolah, kondisi sekolah, Dinas Pendidikan, dan kebijakan pemerintah mengenai pendidikan. Seandainya anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan bakat dan minatnya terhadap bidang MIPA, maka di Indonesia akan bertumbuh ahli-ahli MIPA yang tidak kalah dengan negara lain yang sudah maju. Kapan?

C. GURU PROFESIONAL >< GURU BELUM PROFESIONAL
Apakah guru kita sudah profesional? Mungkin jawabannya ya, karena guru tersebut memang melakukan upaya pembelajaran secara profesional dan memiliki kompetensi sebagai pendidik yang baik, meskipun dia belum tersertifikasi. Guru yang demikian masih langka. Namun masih banyak juga guru yang belum profesional meskipun tekah tersertifikasi. Untuk mengetahui sampai di tingkat mana keprofesionalan guru, diadakanlah survai di Malang, dengan asumsi sekolah di kota Malang sudah cukup memadai dan dapat dijadikan sebagai “contoh” bagi sekolah di sekitarnya. Survai serupa diselenggarakan di Padang dan Banjarbaru.
Berdasar survai yang diselenggarakan penulis bekerjasama dengan JICA pada bulan Februari dan Maret 2010 menghasilkan kesimpulan bahwa masih perlu adanya Inservice Training guru (pembinaan guru dalam jabatan) dalam bentuk pendampingan oleh para ahli. Survai yang diselenggarakan di kota Malang, mengambil sampel 11 SMP terdiri dari 1 RSBI, 2 SSN, 3 SMPN non SSN, 3 SMP Swasta, 1 MTs N dan 1 MTs Swasta, bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara kebijakan Pemerintah (DIKNAS Pusat, Provinsi, Kota) tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan implementasinya di sekolah beserta permasalahan yang ada. Responden terdiri dari Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Pendidikan Menegah (DIKMEN) Dinas Pendidikan Kota Malang dan beberapa anggota TPK Kota Malang (KASI Kurikulum dan 3 orang pengawas SMP), Kepala MAPENDA Kantor Departemen Agama Kota Malang dan Staf, 11 Kepala Sekolah SMP/MTs negeri dan swasta, dan sejumlah orang guru matematika dan IPA, serta beberapa orang guru non MIPA. Pengumpulan data survai dilakukan melalui wawancara terhadap responden, meminta dokumen KTSP, dan observasi pembelajaran di kelas.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa proses sosialisasi KTSP dari Tingkat Pusat, Provinsi, ke Kota dan Sekolah berlangsung baik. Setiap Tim Pengembang mulai dari Pusat hingga ke Kota melakukan DIKLAT Penyusunan KTSP. Pendek kata, secara normatif dan administratif segalanya berjalan baik. Namun bagaimana hasilnya?
Beberapa temuan survai tersebut diuraikan berikut ini:
a.Umumnya para guru masih menyusun KTSP Buku II (silabus, RPP dan LKS) dengan teknik “copy paste”, yang berarti mereka belum menyusun silabus, RPP dan LKS berdasar keperluan dan kondisi mereka sendiri;
b.Meskipun mereka mengaku memiliki RPP, namun ketika proses pembelajaran siswanya diobservasi, semua guru tidak membawa RPP dengan alasan tertinggal di rumah;
c.Dari analisis RPP yang diperoleh ternyata terdapat perbedaan antara apa yang dituliskan dengan apa yang diimplementasikan di kelas. Di RPP guru menuliskan penggunaan pendekatan konstruktivistik, guru berperan selaku fasilitator, namun dari observasi di kelas dapat diketahui bahwa guru lebih dominan, banyak menggunakan ceramah, para siswa pasif, dan guru tidak memahami bagaimana mengimplementasikan pendekatan konstruktiivistik di kelas sebagaimana disarankan kurikulum 2006;
d.Pengelolaan kelas dilakukan secara konvensional sehingga tidak memungkinkan terjadinya interaksi antar siswa, kecuali ada 2 SMP yang menggunakan pengelolaan kelas yang memungkinkan terjadinya saling belajar antar siswa.
e.Dalam melakukan evaluasi/assesmen, umumnya guru menggunakan tes secara tertulis, sehingga tes hanya berorientasi ke ranah kognitif, hanya beberapa guru yang menggunakan rubrik untuk assesmen. Ini berarti bahwa pemahaman guru tentang asesmen hanya pada ranah kognitif, tidak sampai pada ranah afektif dan psikomotor
Hasil survai ini menunjukkan juga bahwa tidak ada perbedaan keprofesionalan antara guru sekolah “bermutu” dengan sekolah yang “tidak bermutu”, yang artinya bahwa baik sekolah “bermutu” maupun sekolah “tidak bermutu” memiliki keprofesionalan yang sama yaitu sama-sama belum profesional. Rupaya prestasi siswa sekolah “bermutu” selama ini bukan karena hasil desain pembelajaran gurunya, melainkan karena mutu masukan siswanya yang memiliki nilai DANEM tinggi.
Dalam rangka meningkatkan mutu guru, Pemerintah telah berupaya maksimal untuk melakukan inservis training dengan menyelenggarakan penataran, pelatihan, workshop dalam beberapa minggu sehingga guru meninggalkan kelasnya, namun setelah kembali ke sekolah para guru tidak menerapkan ilmunya untuk mengefektifkan pembelajaran. Hal ini disebabkan karena beberapa alasan yang sering dikemukakan para guru sebagai berikut::
a.Latar belakang siswa (DENEM rendah, dari keluarga menengah ke bawah, dari desa/daerah terpencil) yang sulit untuk diajak aktif dan kreatif;
b.Guru tidak memiliki waktu cukup untuk menerapkan metode, pendekatan dan model-model pembelajaran yang disarankan. Jika diterapkan, waktunya lama sehingga guru tidak dapat menyelesaikan penyampaian materi pembelajaran yang cukup banyak kepada siswa.
c.Jika menghadapi Ujian Nasional, guru cenderung mengadakan drill dan latihan soal-soal ujian.
d.Media dan laboratorium tidak mencukupi/tidak ada;
e.Jam mengajar guru terlalu banyak
Melihat alasan yang dikemukakan guru nampak bahwa guru lebih berorientasi pada faktor dari luar dirinya alias lebih menyalahkan faktor luar daripada dirinya. Dengan pendampingan oleh dosen melalui kegiatan Lesson Study, alasan guru itu akhirnya dapat diatasi sendiri oleh mereka, kecuali alasan Ujian Nasional.


D. FAKTOR KEPALA SEKOLAH
Faktor Kepala Sekolah (juga Pengawas, DIKNAS) memiliki hubungan komando yang tegas dalam menentukan bentuk kegiatan guru di kelas. Berdasar ketentuan DEPDIKNAS, KS hendaknya memiliki lima aspek kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. Hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh Dirjen PMPTK menunjukkan bahwa 70% dari 250.000 KS tidak kompeten, terutama di bidang manajerial dan supervisi, sebagai kompetensi yang paling menentukan kualitas pendidikan. Menurut Direktur Tenaga Kependidikan, Surya Dharma, dua kompetensi itu merupakan kekuatan kepala sekolah untuk mengelola sekolah dengan baik. Sebagai pembanding, uji kompetensi terhadap 50 KS dari sebuah yayasan juga menunjukkan hasil yang sama.
Bagaimana KS dapat melakukan supervisi terhadap guru jika mereka tidak kompeten? Apakah supervisi dilakukan oleh para Pengawas?. Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa para Pengawas juga tidak melakukan pengawasan sesuai dengan TUPOKSInya. Mengapa hal ini terjadi? Jawabannya karena perekrutan KS (juga Pengawas, DIKNAS Kabupaten/Kota) tidak dilakukan berdasarkan keprofesionalan mereka sesuai dengan ketentuan, melainkan berdasar faktor-faktor lain, misalnya faktor politik. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pengangkatan KS (juga DIKNAS Kabupaten/Kota) ditentukan oleh Bupati atau Walikota. Pengawas yang diangkat oleh DIKNAS biasanya terdiri dari guru yang sudah hampir pensiun, bukan atas dasar kemampuannya dalam melakukan supervisi pembelajaran.
Dalam kondisi demikian, para guru melakukan pembelajaran di kelas tanpa adanya supervisi yang memadai. Para KS tidak pernah menjenguk proses pembelajaran di kelas (di Kabupaten Pasuruan hanya 5 KS dari 125 KS yang pernah mengunjungi guru mengajar di kelas, 2008), Pengawas tidak tahu apa yang harus dilakukan terhadap problem guru di kelas.
Rendahnya kompetensi KS dapat dilihat dari keberadaan Laboratorium dan Perpustakaan Sekolah. Laboratorium ada tetapi terbatas, peralatan dan bahan tidak lengkap, sementara di dalam perpustakaan yang ada hanyalah buku yang digunakan guru dalam proses pembelajaran. Tidak ada pilihan buku yang ditawarkan kepada siswa yang dapat digunakan sebagai sumber belajar. Kebijakan Pemerintah tentang pengadaan buku cenderung mengarahkan sekolah untuk memiliki buku seragam, tanpa variasi yang memadai.

E. FAKTOR KEBIJAKAN PEMERINTAH
1. Payung Hukum
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, mulai dari upaya pengubahan kurikulum (sekarang berlaku KTSP), peningkatan guru (penataran, seminar, pelatihan), manajemen sekolah, melengkapi media, laboratorium (sarana, prasarana), hingga ke penerbitan payung hukum dalam peningkatan mutu pendidikan dengan dikeluarkannya UU No 14 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam UU no 14 Tahun 2005, guru dianggap sebagai tenaga profesional yang memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Di antara 4 kompetensi tersebut, terdapat 2 kompetensi yang terkait langsung dengan tugas guru yaitu kompetesi pedagogik dan profesional.
Peraturan dan undang-undang tentang pendidikan memuat norma-norma baku, dan pelaksanaan memiliki faktanya tersendiri. Misalnya berdasar Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 19 menyatakan:
(1)Proses Pemebelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik;
(2)Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan;
(3)Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Untuk menyukseskan upaya peningkatan mutu pendidikan tersebut, Pemerintah (KEMENDIKNAS) melakukan kerjasama dengan berbagai negara misalnya dengan Australia, Amerika, Jepang, Jerman, dsb. Namun kerjasama tersebut umumnya kurang berarti dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Hasil-hasil survai menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih rendah. Biasanya, para guru bersemangat ketika “proyek” berlangsung, namun mereka akan kembali ke kebiasaan aslinya ketika “proyek” itu usai.
Untuk mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pemerintah telah melakukan penataran, pelatihan serta upaya-upaya lain misalnya memberikan block grant dsb. Dengan kata lain, apa yang dilakukan Pemerintah pada tataran ini sudah cukup memadai.
Mengingat payung hukum sudah baik, pelatihan, penataran sudah dilaksanakan, maka seharusnya kualitas pendidikan berangsur membaik pula. Namun kenyataan menunjukkan lain. Kualitas pendidikan kita (termasuk pendidikan bidang MIPA) tetap rendah. Mengapa?
2. Ujian Nasional Membelenggu Guru
Faktor Kebijakan Pemerintah yang cukup mengganggu proses pembelajaran adalah Ujian Nasional (UN). Menjelang UN, semua perhatian sekolah tertuju pada persiapan menghadapi UN. Para guru yang biasanya aktif di MGMP menjadi tidak aktif. Mereka sibuk mengadakan dril dan latihan menyelesaikan soal untuk para siswanya. Para kepala sekolah diperintahkan oleh DIKNAS agar serius melakukan persiapan dengan melakukan dril, sebab kelulusan dalam UN menunjukkan kualitas sekolah. Para Walikota/Bupati juga sering menghimbau (menginstruksikan) para KaDIKNAS untuk melakukan persiapan menjelang UN. Seringkali para Bupati/Walikota/KaDinas dalam pidatonya menyinggung kelulusan siswa dalam UN, karena jika semua siswa di suatu daerah lulus UN, maka daerah tersebut dikatakan sebagai daerah yang pendidikannya berhasil. Peringkat kelulusan juga menjadi kebanggaan tersendiri. Karena itu, UN tidak lagi menjadi prestasi pendidikan melainkan menjadi prestise daerah.
Itulah sebabnya mengapa dalam menghadapi UN terjadi berbagai tindakan yang mencoreng dunia pendidikan itu sendiri. Guru, Kepala sekolah, melakukan kecurangan agar siswanya lulus UN demi meningkatkan prestise daerah. Kalau tidak, DIKNAS dan Kepala Daerah akan marah.
Menyimak dari upaya yang dilakukan sebelum UN, yakni melakukan dril dan latihan penyelesaian soal, kita cukup prihatin karena dril dan latihan soal bukanlah upaya pembelajaran siswa. Dril dan latihan mengerjakan soal bukanlah pendidikan. Tidak heran jika setelah seminggu mengikuti UN, semua yang dihafalkan siswa hilang terlupakan. Siswa hanya disuruh menghafal fakta-fakta dalam ilmu melalui dril, padahal kemampuan seseorang menghafal ada batasnya. Menghafal tidak dapat bertahan lama.
Ironisnya lagi, soal-soal dalam UN yang hanya berupa soal kognitif tidak banyak mengungkap apa saja yang dilakukan siswa ketika belajar di laboratorium dan menggunakan media. Di kelas para guru melatih siswa melakukan pengamatan, menganalisis, merumuskan hipotesis, melakukan eksperimen, tetapi soal-soal UN tidak pernah mempermasa-lahkannya. Mungkin guru biologi pernah mengajak siswa ke kebun atau sungai, guru kimia melakukan eksperimen dengan tabung-tabung reaksinya, guru fisika mengajak siswa membuat percobaan dengan menggunakan arus listrik, tetapi soal-soal UN tidak pernah mempermasalahkan kegiatan siswa tersebut. Akibatnya para guru enggan untuk melatih siswa berkegiatan. Untuk apa ke sungai sampai digigit lintah kalau soal UN tidak pernah beranjak dari hafalan di buku? Begitulah kira-kira apa yang ada di benak guru. Akhirnya guru kembali ke pola lama: berceramah, menyajikan semua materi yang banyak agar target tercapai dan melakukan drill untuk para siswanya.
Dari uraian ini nampak bahwa UN memberikan andil yang tidak sedikit kepada guru dan menentukan keputusan guru dalam proses pembelajarannya. Segala teori belajar, pendekatan, metode, dan model pembelajaran yang dilatihkan ke guru dianggap menghambat guru dalam menyelesaikan target sesuai dengan tuntutan UN. Ceramah dan dril adalah metode yang dianggap guru paling cocok dan mudah untuk itu. Jika demikian maka UN yang seharusnya dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia (sebagaimana harapan Zakaria, T Ramli dari Balitbang, DEPDIKNAS Jakarta), tidak akan pernah tercapai, melainkan justru menurunkan mutu pendidikan itu sendiri.
Memang ada yang berpendapat bahwa UN mendorong siswa belajar lebih giat, guru mengajar lebih baik, kepala sekolah memperbaiki mutu sekolah, dan orang tua lebih memperhatikan anak belajar (Hasil Seminar PPS Psikologi UI), tetapi yang perlu dikritisi adalah dengan adanya UN pendidikan di sekolah hanya bermuara pada tingkat kelulusan, pada nilai UN, bukan pada seberapa bermakna materi pelajaran itu bagi kehidupan dirinya, masyarakat dan lingkungannya. Di dukung oleh media informasi, masyarakat kita masih memandang bahwa hasil UN menjadi penentu kualitas pendidikan, meskipun menurut Pasal 72 PP No 19 tahun 2005, UN bukan satu-satunya penentu kelulusan. Kebiasaan mengejar nilai hasil tes terbawa hingga ke perguruan tinggi, sehingga mahasiswa hanya mengejar IP tinggi, lalu bekerja, dan tidak berbuat apa-apa untuk kemajuan bangsanya. Berapa banyak sarjana MIPA yang kita miliki, namun kenapa permasalahan yang berkaitan dengan ke-MIPA-an di masyarakat tidak tertangani?.
Sekiranya UN masih dipertahankan agar terjadi pemerataan mutu pendidikan dan Pemerintah dapat mendiagnosis secara tepat permasalahan pendidikan di sekolah, maka: 1) UN diberikan tidak terbatas di kelas 3, melainkan juga di kelas 2 dan kelas 1. 2) Hasil UN tidak untuk kenaikan kelas/kelulusan, melainkan untuk mendiagnosis permasalahan pembelajaran di sekolah; 3). Soal-soal UN tidak hanya terbatas pada prinsip-prinsip yang tertera di buku pelajaran melainkan juga mempermasalahkan kegiatan siswa di laboratorium/di luar kelas. Jika hal ini dilakukan, maka perlu adanya perubahan rumusan dalam pasal 68 PP 19 Tahun 2005 itu.

3. Sertifikasi Guru, Sebuah Dilemma
Kebijakan Pemerintah tentang sertifikasi guru dan dosen, pada dasarnya memiliki niatan yang luhur. Guru profesional, yang memiliki 4 kompetensi, perlu dihargai, diberi sertifikat dengan imbalan gaji yang memadai. Namun sayangnya, implementasi dari UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen itu terkesan ada unsur “balas budi”, “bergiliran” dan mengaburkan upaya untuk mencari bibit unggul berupa guru profesional yang tanpa dibatasi usia, pangkat dan senioritas.
Sertifikat sudah dibagikan dan sebagian gaji sudah dibayarkan. Apakah ada kemajuan proses pembelajaran antara sebelum dan setelah sertifikasi? Mana yang lebih profesional, guru yang disertifikasi melalui portofolio ataukah melalui PLPG? Mengingat uang gaji yang disampaikan ke guru tersertifikasi adalah uang dari rakyat, apakah rakyat berhak untuk melihat proses pembelajaran oleh guru profesional tersertifikasi tersebut?

F.BENARKAH MINAT SISWA PADA BIDANG MIPA RENDAH?
Bagaimana minat siswa pada bidang MIPA di Indonesia, apakah rendah, sedang atau tinggi? Jika indikator banyaknya calon mahasiswa yang mendaftar MIPA yang dijadikan ukuran, maka beberapa tahun terakhir minat siswa menjadi guru MIPA dengan memasuki FMIPA UM (juga di FMIPA LPTK lain) cukup tinggi.

Peningkatan minat tersebut di duga ada kaitannya dengan gaji guru yang meningkat. Dulu, ketika gaji guru rendah, minat masuk MIPA (juga masuk Fakultas lain di LPTK) rendah. Sekarang setelah gaji guru meningkat, maka minat masuk FMIPA juga meningkat. Dengan demikian ketertarikan pada bidang MIPA berkaitan dengan ”imbalan yang akan diterima’ di masa depannya.
Selain FMIPA Negeri, yang menjadi sasaran masuk ke FMIPA setelah tidak diterima di negeri adalah LPTK Swasta. LPTK Swasta “berlomba” menerima mahasiswa MIPA untuk dididik menjadi calon guru. Jika FMIPA LPTK Swasta tersebut memenuhi persyaratan (tenaga dosen, lab, penguasaan pembelajaran, ruangan dst) yang memadai, maka kualitas lulusannya akan menjadi baik dan dapat memotivasi para siswa untuk lebih meningkatkan minat mereka pada bidang MIPA. Sebaliknya, jika LPTK Swasta tersebut hanya bertujuan untuk mendapatkan mahasiswa yang banyak (jumlah kelas besar, jumlah mahasiswa perkelas besar, tenaga dan fasilitas tidak memadai walaupun telah terakreditasi), maka akan menjadi bumerang bagi dunia pendidikan kita sebagaimana yang kita rasakan saat ini. Dunia pendidikan kita tidak pernah maju dan bahkan akan mengalami kemunduran, karena populasi lulusan LPTK swasta yang tidak bermutu lebih besar daripada populasi guru LPTK bermutu. Jika mutu guru masih diragukan, maka mutu pendidikan akan tetap rendah dan kualitas hasil pendidikan MIPA tetap rendah. Bagaimana bangsa ini akan dapat meningkatkan IPTEK dan menyongsong masa depannya lebih baik?
Ironisnya, kita menerima semua lulusan LPTK untuk menjadi guru berdasarkan IP, dengan asumsi IP yang tinggi lebih mumpuni daripada yang IPnya rendah. Ujian yang berfungsi untuk mengetahui tingkat keprofesionalan guru dalam proses pembelajaran tidak pernah diberikan. Ujiannya cukup kognitif. Sementara itu apabila guru yang diterima tidak bermutu, Pemerintah kesulitan untuk mengeluarkannya. Di Jepang, guru yang tidak profesional dilatih pada kurun waktu tertentu. Jika telah dilakukan 3 X pelatihan yang bersangkutan tetap tidak bermutu, maka dikeluarkan.
Apakah para guru itu rajin masuk ke sekolah? Berdasarkan survei yang dilakukan untuk Laporan Pembangunan Dunia 2004, 20 persen tenaga pengajar Indonesia tidak masuk sekolah pada saat dilakukan pengecekan di sekolah-sekolah yang terpilih secara random. Jadi, terdapat 20 persen dari dana yang digunakan untuk membiayai tenaga pengajar tidak memberikan manfaat secara langsung kepada murid, karena ternyata tenaga pengajar tersebut tidak berada di kelas.
Permasalahan guru semakin rumit jika dilihat distribusinya dan kesesuaian antara bidang yang diampu dengan latar belakang pendidikannya. Di satu sekolah/daerah terdapat kekurangan guru bidang studi tertentu sementara di tempat lain berlebihan. Saat ini di daerah Jawa Timur yang tergolong daerah “maju” masih terdapat guru yang mengajar bidang MIPA yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Belum lagi masalah banyaknya jam mengajar, mengajar di lebih dari satu sekolah, dsb. Semuanya sangat berpengaruh pada pola proses pembelajaran guru di kelas.

G.SERTIFIKASI MENINGKATKAN KEPROFESIONALAN GURU?
Guru menempati posisi penting dalam pendidikan dan memberikan kontribusi yang tinggi untuk peningkatan hasil belajar siswa. Hasil studi yang dilakukan oleh Heyneman & Loxley (1983) di 29 negara menunjukkan bahwa guru memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembelajaran.

Jalal, Fasli (2007) mengungkapkan bahwa pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Karena itu sangat tepat jika Pemerintah berupaya untuk meningkatkan keprofesionalan guru, dengan tidak mengesampingkan faktor-faktor lainnya. Salah satu upaya untuk meningkatkan keprofesionalan guru adalah melalui sertifikasi guru. Adapun tujuan sertifikasi guru adalah:
a.Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b.Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c.Meningkatkann martabat guru, dan
d.Meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru adalah:
a.melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
b.Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak bermutu dan tidak profesional
c.Meningkatkan kesejahteraan guru

Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu (1) penilaian portofolio guru dan (2) Jalur pendidikan.
(1)Penilaian portofolio dilakukan terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru yang meliputi berbagai aspek. Hanya saja, penilaian portofolio ini mengandung sisi kelemahan dan para guru yang mengejar gaji menyiasati portofolio dengan berbagai cara yang bertentangan dengan prinsip pendidikan. Guru yang belum lulus sertifikasi melalui jalur portofolio diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
(2)Jalur Program Pendidikan Guru (PPG) saat ini baru akan diawali dengan pelaksanaan PPG di beberapa LPTK yang mengadakan kerjasama untuk mendidik para mahasiswa lulusan Basic Science. PPG dilaksanakan selama 2 semester (bagi lulusan LPTK) atau 3 semester (bagi lulusan non LPTK) dengan sebagian besar waktunya digunakan untuk workshop dan latihan di sekolah. Kegiatan ini masih terlalu dini untuk dinilai. Jika PPG dilaksanakan secara konsekuen seperti peraturan yang ada, maka hasilnya adalah guru-guru profesional yang siap meningkatkan kualitas pendidikan di masa yang akan datang. Jika yang ditunjuk melaksanakan PPG (entah karena alasan apapun) adalah LPTK yang “tidak bermutu”, maka hasilnya akan tetap terjerembab dalam kubangan rendahnya kualitas calon guru seperti selama ini.
Tidak semua guru yang ada di sekolah saat ini dihasilkan oleh LPTK berkualitas. Padahal populasi guru yang belum profesional ini lebih besar dibandingkan dengan guru profesional alumni LPTK berkualitas. LPTK yang kurang berkualitas itu (tidak mumpuni untuk menghasilkan guru profesional) begitu mudahnya merekrut mahasiswa baru (yang gagal memasuki LPTK bermutu) walau dosen, sarana, prasarana, dan profesionalitasnya tidak dimiliki. Ada Perguruan Tinggi yang menerima 12 kelas (12 kelas dalam satu jurusan dalam bidang MIPA) walau hanya memiliki beberapa dosen dan mempercayakan kuliahnya dibina oleh mahasiswa senior. Pada waktu kegiatan kuliah para mahasiswa sepi namun terasa ramai dan semarak ketika wisuda berlangsung. Kapan mereka kuliah? Di mana mereka praktek? Apakah mereka siap menjadi guru profesional?

F. LESSON STUDY MENINGKATKAN KEPROFESIONALAN GURU
Berbagai uraian di atas memberikan pemahaman kepada kita bahwa:
1.Dalam segi UU, Peraturan, serta hal-hal yang bersifat normatif kita telah mampu menyusunnya dengan baik. Kita memang ahli dalam mendeskripsikan hal-hal yang bersifat filosofis dan normatif, namun jauh dari realita yang sesungguhnya terjadi.
2.Upaya untuk melakukan sosialisasi kebijakan telah cukup, namun biasanya tidak diikuti bagaimana memantau dan mengevaluasi suatu kebijakan, serta bagaiamana upaya pemecahan masalah yang muncul dapat dirumuskan;
3.Semua pihak menyadari bahwa mutu pendidikan kita rendah, akan tetapi solusi untuk mengatasinya belum diikuti oleh kebijakan yang mengacu kepada aspek pendidikan. Aspek lain misalnya politik, ekonomi, ikut berperan serta
4.Salah satu contoh mengenai peningkatan keprofesionalan guru seringkali dijawab dengan kebijakan pelatihan dan penataran, tanpa diikuti upaya monitoring dan evaluasi. Para guru hanya diberi prinsip-prinsip atau teori, tetapi tidak dibimbing bagaimana menerapkan teori dan prinsip tersebut ke dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari. Para pejabat asyik berkelakar tentang peraturan dan undang-undang, sementara para pakar kekurangan waktu untuk menyajikan materi yang diperlukan guru.
5.Para guru yang ditatar dan dilatih tidak menerapkan pengetahuannya setelah mereka kembali ke sekolah. Mereka terjebak ke dalam pola pembelajaran lama yang berpusat kepada guru, bukan berpusat kepada siswa. Hal-hal pokok seperti teori pembelajaran, model-model pembelajaran, pendekatan pembelajaran, penggunaan media, sumber belajar serta asesmen dan evaluasi pembelajaran hanya merupakan pengetahuan yang berhenti sebagai sesuatu yang diketahui, tetapi sulit untuk diterapkan di kelas.
6.Para guru mengalami kesulitan dalam menyusun silabus, RPP, LKS, dan bagaimana menerapkannya dalam proses pembelajaran.
Sejak tahun 2004, FMIPA UM telah melaksanakan program Lesson Study bekerjasama dengan JICA, atas kerjasama antara Pemerintah dengan Jepang. Sejak tahun 2006, Program Lesson Study dilaksanakan di Pasuruan (Jatim), Bantul DIY dan Sumedang (Jabar) atas bimbingan teknis dari JICA. Melalui Lesson Study, guru berkolaborasi dengan guru, dibimbing oleh dosen pendamping bagaimana menyusun RPP, LKS yang efektif dan membelajarkan siswa. Hasilnya, yakni RPP dan LKS tersebut, diimplementasikan ke dalam proses pembelajaran di kelas dengan menunjuk salah seorang sebagai guru model dan guru lain bertindak selaku observer. Guru membelajarkan siswa berpedoman kepada RPP yang telah disusun bersama. Observer tidak mengamati guru, melainkan mengamati siswa. Apakah siswa benar-benar belajar. Apakah semua siswa bisa (bukan sebagaian besar siswa). Observer akan mencatat temuannya. Setelah proses pembelajaran berlangsung, para guru segera melakukan diskusi refleksi. Mereka mengungkapkan temuannya secara obyektif. Siswa mana yang belajar dan mana yang tidak. Mengapa hal itu terjadi, mengapa siswa tidak mampu memahami, dan bagaimana cara mengatasinya. Semua observer mengungkapkan temuannya dan jalan keluar yang disarankan akan dipergunakan untuk merevisi RPP. RPP hasil revisi dapat diterapkan untuk proses pembelajaran di kelas lain. Demikian seterusnya
Lesson Study dapat dibedakan menjadi 3 tahapan utama yaitu tahap perencanaan (plan), yaitu diskusi untuk merumuskan skenario pembelajaran, yang menghasilkan RPP dan LKDS; tahapan pelaksanaan (do) yakni menunjuk seorang guru untuk menjadi guru model sementara yang lainnya menjadi pengamat; tahap ketiga adalah diskusi refleksi (see), yang merupakan diskusi untuk mencari solusi dan menemukan jalan keluar pemecahan masalah pembelajaran untuk dijadikan bahan revisi. Demikian seterusnya siklus ini berulang berkali-kali, karena setiap pembelajaran itu khas, kondisi tidak sama, dan tidak ada proses pembelajaran yang sempurna.
Melalui Lesson Study para guru dapat menggunakan metode apapun, pendekatan belajar manapun, dan boleh menggunakan media buatan sendiri, semuanya harus bermuara pada jawaban pertanyaan: Apakah siswa belajar dengan mudah? Apakah semua siswa bisa? Apakah antar siswa terjadi proses saling belajar? Apakah siswa bergairah dan senang selama pembelajaran? Apakah tujuan pembelajaran tercapai?
Berdasarkan penelitian selama Lesson Study, para guru akhirnya: mampu menyusun RPP dan LKS yang kreatif dan membelajarkan, kolegalitas antar guru terbentuk dan mereka saling membelajarkan, guru model tidak takut diamati pihak manapun, guru tidak sakit hati tetapi justru senang mendapatkan masukan, para guru tidak saling menjelekkan tetapi muncul solusi konstruktif, guru lebih memperhatikan hak setiap siswa belajar, siswa merasa senang, siswa senang mengemukakan pendapat dan kreatif, siswa saling belajar, dan prestasi siswa akhirnya meningkat. Para siswa akhirnya menyenangi matapelajaran abstrak yang selalu dianggap sulit yakni matematika. Demikian juga halnya siswa akhirnya menyenangi fisika, kimia dan biologi karena mereka tertantang untuk kreatif dalam suasana menyenangkan.
Lesson Study bukanlah suatu metode, tetapi suatu wahana tempat guru belajar melalui media proses pembelajarannya sendiri. Obyek pengkajiannya adalah kelas nyata, dan jalan keluar yang ditawarkannya adalah jalan keluar yang praktis. Melalui Lesson Study guru dapat menggunakan pendekatan apapun, metode dan media manapun, asalkan menimbulkan minat belajar dengan maksud untuk tercapainya tujuan belajar.
Merujuk pada judul makalah ini: Bagaimana meningkatkan kompetensi guru untuk meningkatkan minat siswa pada MIPA, jawabannya adalah dengan menyelenggarakan Lesson Study. Lesson Study dilaksakan apabila terdapat komitmen dari para guru, kepala sekolah, pengawas dan DIKNAS. Lesson Study tidak dapat hanya dilaksanakan satu dua kali, melainkan harus terus menerus sepanjang hayat. Wadah MGMP dapat dijadikan wahana untuk pelaksanaan Lesson Study. Tidak harus setiap mengajar melaksanakan Lesson Study dalam arti kegiatan pembelajaran dilaksanakan untuk diamati guru lain. Seorang guru cukup sekali dalam satu semester melaksanakan open lesson, yang diamati guru-guru lain (boleh mengundang orang tua siswa, stake holder, organisasi sosial, dst sebagai peninjau). Setelah itu mereka melaksanakan sendiri proses pembelajaran di kelas berdasar temuan-temuan dan saran-saran dalam open lesson. Jika semua guru di sekolah melaksanakannya, maka di sekolah telah terbentuk Learning Community (masyarakat belajar), yakni saling belajar membelajarkan antara guru-guru, guru-siswa, siswa-guru, sekolah-masyarakat.
Agar segala proses dapat berlangsung dengan baik dan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan, maka perlu dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang akan melakukan pengukuran dan evaluasi sejak program belum dilaksanakan, selama program berjalan dan program mencapai akhir periode tertentu. Melalui Lesson Study, para guru diajak berfikir ilmiah, melakukan pengkajian terhadap proses pembelajaran di kelas nyata, menyampaikan saran-saran perbaikan, dan menyusun laporan baik dalam bentuk karya ilmiah maupun hasil penelitiannya selama berLesson Study.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VIDEO KLIP LAGU SISWA SMK N.1 TANAH MIRING 01

VIDEO KLIP SMK 02

VIDEO KLIP SMK 03